Minggu, 07 April 2013

DEMOKRASI INDONESIA


DEMOKRASI INDONESIA

A.               Konsep dan Prinsip Demokrasi

1.      Arti dan Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih, pemerintahaannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi peluang yang sama.
Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukan sistem pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota didaerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan. Karena rakyat itu serta secara langsung, pemerintah itu disebut pemerintahan demokrasi langsung.
                 Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun terus bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
a.       Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
b.      Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c.       Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir

Bagi negara-negara besar yang penduduknya berjuata-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya setiap penduduk dalam  jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berikut.
a.    Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.

b.    Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi seperti yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.

c.    Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.

Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di Dunia Barat sebelumnya. Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang sangat luas sebagai berikut.
a.       Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak beraapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan perwakilan.

b.      Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.
Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun pengertian demokrasi paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asa pokok sebagai berikut.
a.       Pengakuan partisipasi di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.

b.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan Pemerintahan untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat , Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan Hak Asasi Manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan di depan hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan pemerintahan secara konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan politik, dan Nilai-nilai toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan mufakat.”

2.       Jenis-jenis Demokrasi
A.  Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam :

1)        Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

2)        Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

3)        Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.

Referendum dibagi menjadi tiga macam :
(a.)   Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (Konstitusi) atau UU yang sangat politis. UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jika referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.

(b.)   Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, Rancangan Undang-undang itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.
(c.)    Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
1)   Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu di beri kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

2)    Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial – ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini di kembangkan di negara sosialis-komunis.




3)    Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

A.  Berdasarkan Prinsip Idiologi, Demokrasi dibagi dalam :

1)                 Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar)

2)                 Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum, politik.


B.     Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara

1.      Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain :
(a)    DPR lebih kuat dari pemerintah.
(b)   Menteri bertanggung jawab pada DPR
(c)    Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
(d)   Kedudukan kepala negara sebagai simbol Tidak dapat diganggu gugat.

2.      Demokrasi sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial)
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
(a)    Negara dikepalai presiden
(b)   Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
(c)    Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
(d)   Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.
(e)    Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

3.      Nilai-Nilai Demokrasi
Sebenarnya, pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhannya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat kepada demokrasi yang berbeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengen demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi negara yang lain dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi pada satu masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan masa UUD Sementara tahun 1950.

Yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :

a.    Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.

b.    Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintah demokrasi.

Didunia barat, demokrasi berkembang didalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas, merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepentingan umum. Sebagai akibat demokrasi lliberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintah yanng liberal. Di dalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak di dalam kehidupan masyarakat. Karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu,  berikut akan kita bahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B Mayo:
a.    Menyelesaikan perselisian dengan damai dan secara melembaga.
b.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c.    Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d.   Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e.    Mengakui dan menanggap wajar adanya keanekaragaman.
f.     Menjamin tegaknya keadilan.
Dengan demikian, bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut :
a.    Pemerintahan yang bertanggung jawab.

b.    Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepenting dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum secara bebas dan rahasia. Dewan iniharus mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah tentu saja pengawasan yang konstruktif (kritik membangun) dan sesuai normatif (yang berlaku).

c.    Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjalin hubungan yang rutin dan berkesinambungan antara rakyat dengan pemerintah.

d.   Pers dan media masa yang bebas untuk menyatak pendapat.

e.    Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan memperatahankan keadilan.


Keunggulan demokrasi
Sebagai mana telah diuraikan ciri-ciri demokrasi antara lain :
a.    Keputusan diambil bersarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.

b.    Kebebasan individu dibatasi oleh kepentngan bersama, kepentingan bersama lebih penting dari pada kepentingan individu atau golongan.
c.    Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah  untuk kepentingan rakyat.

d.   Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.

Demokrasi berdasarkan pancasila
          Pancasila merupakan idieologi dan pandangan hidup yang harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berngara. Khususnya dalam kehidupan bernegara sgala bentuk penyelenggaraan negara haru sesuai dengan nilai-nilai pancasila sebagaimana nilai-nilai yang dikembangkan dalam terdahulu. Dalam unsur-unsur demokrasi seperti, proses bermasyarakat, proses berorganisasi baik oranisasi sosial kemasyarakatan ataupun organisasi politik dalam naung infrastruktur politik, organisasi kelembagaan negara seperti dalam jajaran eksekutif dan birokrasi, proses legislasi didewan perwakilan rakyat serta proses mencari keadilan lembaga kehakiman harus dapat mencerminkan nilai-nilai pancasila yang sudah disepakati bersama sebag dasar negara.
Demokrasi dengan dasar pancasila berarti jiwa dan roh dari proses demokrasi itu selalu tercermin nilai-nilai pancasila. Prilaku politik warga negara yang telah mempunyai hak-hak politik  harus dapat mencerminkan pancasila. Pancasila dalam dijadikan sebagai kontrol pada saat kita berkomunikasi, bermusyawarah dan pengambilan dalam partai politik. Nilai sudah menjadi prilaku dalam tahap-tahap penyelenggaraan pemilihan umum, seperti dalam kampanye pemilu, perhitungan suara erta menetapkan anggota terpilih. Pancasila sudah menjadi prilaku politik pada saat sidang-sidang dan proses pengambilan politik di legislatif. Proses peradilan mulai dari penyelidikan dilembaga kepolisian, penyelidikan dilembaga kejaksaan dan penuntutan hukuman dilembaga peradilan haruslah mencerminkan nilai-nilai pancasila.
Dalam konteks sistem demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, nilai-nilai fundamental yang secara ideal menjadi panutan demokrasi pancasila adalah sebagi berikut :
1.        Kesadaran mengisi kemerdekaan melalui belajar keras menjadi manusia berkualitas , siap bela negara dan rela berkorban.

2.        Kesadaran bahwa kemerdekaan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui selalu bersyukur kepada Allah.


3.        Kepekaan atas kewajiban pemerintah dengan sikap kritis, adaptif terhadap kebijakan publik.

4.        Kemauan untuk selalu memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME.

5.        Kemauan untuk bersama-sama membangun persatuan dan kesatuan bangsa.

6.        Kemauan untuk jiwa kemanusiaan dengan saling menghormati.

7.        Kesadaran akan NKRI melalui prilaku tidak bersikap tidak kesukuan, kedaerahan dan fedarislit.

8.        Kesadaran sistem kepresidensial dengan menghormati jabatan dan simbol kepresidenan.

9.        Kesadaran dan kemampuan melaksanakan pemilu yang luber.

10.    Kesadaran akan kesejajaran DPR dengan pemerintah dengan mewujudkan pemahaman saling kontrol (chek and balance).

11.    Kesadaran untuk mendukung otonomi daerah dengan berpartisipasi secara maksimal dalam pembangunan daerah.

12.    Kesadaran akan akuntabilitas publik keuangan dengan mewujudkan sikap kritis, dan adaktif.


13.    Kesadaran dan kemauan menjaga wilayah negara (wawasan nusantara) dengan memelihara lingkungan dan mengelola kekayaan alam sesuai perundang-undangan.

14.    Kepekaan terhadap kedudukan kehakiman yangmerdeka dengan sikap lkeritis dan adaptif terhadap keputusan pengadilan.

15.    Kepekaan tearhadap hak uji material oleh MA dan MK dengan sikap keritis dan adaptif terhadap kebijakan publik perundang-undangan.

16.    Kesadaran akan sistem perekonomian berasas kekeluargaan dengan sikap keritis dan adaptif terhadap kebijakan publik.

17.    Kesadaran akan menghormati bendera negara, bahasa, garuda pancasila dan lagu indonesia raya.

18.    DLL.


B.               Pendidikan demokrasi
Di lihat dari segi cultural, sistem politik demokrasi ialah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dengan consesus, artinya demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan pendapat diantar individu sesama individu, individu dengan kelompok, individu atau kelompok dengan pemerintah, bahkan diantara lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.
Sebaliknya demokrasi memberi tolerir konflik yang tidak menghancurkan sistem. Oleh sebab itu sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai kepada perselisihan dalam bentuk kesepakatan. Prinsip ini pula lah yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, leghitimasi kewenangan dan hubung poliik dan ekonomi.

Kebaikan bersama
     kesempatan politik bagi setiap individu dijamin dengan hukum.setiap individu memiliki kebebasan untuk mengejar tujuan hidup dengan menggunakan kesempatan politik melalui organisasi sukarela untuk bersama-sama mempengaruhi pemerintah dan membuat kebijakan yang menguntungkan mereka. Dalam demokrasi diberi kesempatan bersaing secara wajar.

Identitas bersama
     faktor yang mempersatukan masyarakat dalam system politik demokrasi ialah bersatu dalam pebedaan. Seperti Bhinneka Tunggal Ika untuk indonesia dan unityindeversity untuk Amerika Serikat. Dalam demokrasi penduduk tetap mempertahankan keterikatan dengan budaya, suku, daerah, ras, agama dan adat istiadatnya, tetapi juga terikat kepada dasar dan tujuan bersama. Dasar yang sama itu berupa keterikatan kepada lembaga demokrasi, saling percaya, dan kesediaan  hidup berdampingan secara damai dan rukun serta kesediaan berkompromi dan bekerja sama.
Hubungan kekuasaan
                 Dalam sistem demokrasi terdapat distribusi kekuasaan yang relatif merata diantara kelompok-kelompok social dan lembaga-lembaga pemerintah. Terdapat situasi persaaingan dan kontrol antara kelompok yang satu dengan yang lain, antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain, seperti lembaga legislatif dan yudikatif mengontrol eksekutif. Dalam demokrasi kekuasaan berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat .
                 Prinsip kewenangnan dan legitimasi dalam sistem politik demokrasi bersifat prosedural (rule of law) yang diatur dalam Konstitusi (UUD), artinya pengasa mendapat kewenangan berdasarkan prosedur yang disusun dalam konstitsi atau peraturan perundang-undangan, sedangkan anggota masyarakat menaati kewenangan penguasa karena telah dipilih atau diangkat sesuai dengan aturan yang ditetepkan komnstitusi.
Hubungan Politik dan Ekonomi
Unit-unit ekonomi dan kepemilikan barang dan jasa, pemerintah dan suasta ikut ambil bagian secara aktif sesuai dengan porsinya. Mekanisme pasar dibiarkan mengatur kegiatan ekonomi, tetapi dalam hal menyangkut hidup orang  baik pemerintah ikut mengatur dan mengarahkan kegiatan ekonomi, retistribusi dan pengadaan barang dan jasa. Dengan tampilnya pemerintah sebagai pihak yng mewakili kepentingan umum kepincangan kegiatan ekonomi akan dapat teratasi, sehingga praktek monopoli dan persaingan yang tak sehat dapat dicegah.
Pada hakekatnya sistem politik demokrasi dalam menentukan segala kehidupan bernegara adanya prosedur dan mekanisme berdasarkan kedaulatan rakyat.
Sistem pengorganisasian negara dalam demokrasi dilakukan oleh rakyat atau atas persetujan rakyat, yang mengandung aspek-asoek sebagai berikut :
1.      Formal, dalam demokrasi terkandung bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penmyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara dapat disalurkan melaluoi lembaga-lembaga perwakilan rakyat, seperti DPRD tingkat I dan II, DPR-RI, organisasi-organisasi sosial dan partai-partai politik. Pelaksanaan hak politik warga negara, seperti hak memilih dan dipilih adalah partisipasi yang sangat penting dari warga negara dalam kehidupan politik.

2.      Material, dalam demokrasi pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Kuasa menghendaki pemerintah untuk membahagiakan warga negara. Demokrasi tetap menjamin tegaknya hak-hak asasi manusia, terpeliharanya hak-hak wara negara dan masyarakat.

3.      Kaidah, demokrasi mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyekenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Kaitan negara dan rakyat dibatasi dengan aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, pemerintah tidak akan berbuat sewenang-wenang terhadap rakyatnya serta warga negara akan bertindak dalam kehidupan bernegara sesuai dengan idiologi negara dan konstitusi negara.

4.      Tujuan, demokrasi membawa rakyatnya kepada masyarakat sejahtera. Penetapan tujuan negara sangant penting karena arah dan tujuan demokrasi adalah untuk mencapai tujuan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur.

5.      Organisasi, demokrasi juga menetpkan setruktur organisasi mulai dari pusat sampai kedaerh-daerah. Organisasi itu terlihat dalam setruktur kekuasaan negra yang terdapat dilembaga-lembaga negara ditngkat pusat dan setruktur pemerintahan daerah dan pemerintahan desa pada tingkat bawah.

6.      Semangat, dalam demokrasi terdapat semangat. Semangat itu adalah nilai-nilai yang terkandung idiologi negara yang diterapkan dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

          Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan civil society (masyarakat madani) dimana didalamnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sangatlah besar, dalam masyarakat madani parisipasi dan kemandirian masyarakat sangatdiperlukan untuk mensukseskan tjuan pembgunan nasional, khususnya dan umumnya tjua negara.
          Menurut pandangan Welzer masalah civil society yang indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis diberbagai belahan bumi, merupakan pengulangan kembli perdebatan “American Liberialisme / Comunitarianisme” yang terpusat kepada persoalan : the state atau negara disatu pihak, dan civil society dilain pihak, yang sesungguhnya antara kedua persoalan tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer seorang civil republican jacoben yang memihak kepada pentingnya negara, berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yang dianggap penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai actif participant in democratic decision making atau participan yang aktif dalam pengambilan keputusas yang demokratis.
          Demokrasi telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, namun belum tentu setiap orang dan warga negara telah mau menampilkan prilaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Penampilan budaya demokrasi diperlukan adanya kemauan untuk memahami nilai-nilai demokrasi dan membiasakannya dalam praktek kehidupan

.
a.         Pendidikan demokrasi dibagi atas tiga bagian :

1)   Pendidikan demokrasi secara formal yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi timbal balik, presentasi, studi kasus untuk memberikan gambaran kepada siswa agar supaya mempunyai kemampuan untuk cinta negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya dilakukan biasanya di sekolah atau di perguruan tinggi.

2)   Pendidikan demokrasi secara informal yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan di rumah maupun masyarakat, sebagai bentuk aplikasi ini nilai berdemokrasi sebagai hasil interaksi terjadap lingkungan sekitarnya, langsung dapat dirasakan hasilnya.


3)   Pendidikan non formal yaitu pendidikan melewati tahap diluar lingkugan masyarakat lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan diluar sekolah mempunyai variable maupun parameter yang signifikan terhadap pembentukan jiwa seseorang.

b.        Visi pendidikan demokrasi

              Sebagai wahana substantis, pedagogis dan sosial cultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, perinsip, sikap dan keterampilan demokrasi dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan berkeh dupan berdemokrasi dalam berbagi konteks.

c.              Misi pendidikan demokrasi

       Memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktek untuk berbagai kontek kehidupan. Sehingga memiliki wawasan yang luas dan memadai.
       Memfasilitasi warga negara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan oprasional secara cermat, dan bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi praksis demokrasi guna mendapatkan keyakinan dalam pengambilan keputusan individual dan atau kelompok dalam kehidupannya sehari-hari serta berargumentasi atas keputusannya itu.
       Memfasilitasi warga negara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi serta cerdas dan bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi dilingkungnnya, seperti mengeluarkan pendapat, berkumpul, berserikat, memilih, serta memonitor dan mempengaruhi kebijakan publik.
       Merujuk dari visi dan misi, strategi dasar pendidikan demokrasi yang dikembangkan strategi pemanfaatan aneka media, sumber belajar berupa kajian interdisipliner, masalah sosial, aksi sosial, DLL.
       Pendidikan demokrasi merupakan suatu proses untuk melaksanakan demokrasi yang benar, sehingga sasaran yang akan di capai adalah mengajak warga negara, terutama mahasiswa pada umumnya untuk melaaksanakan pendidikan ini secaara baik dan benar.
       Proses semacam ini mempunyai implikasi yang sangat signifikan terhadap cara berdemokrasi yang baik dan benar dengan memperhatikan kaidah-kaidah maupun asas dalam berdemokrasi bermasyarakat. Pemilu sebagai salah satu wujud demokrasi.