DEMOKRASI INDONESIA
A.
Konsep
dan Prinsip Demokrasi
1.
Arti
dan Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos
dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi,
artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan
yang sangat menentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih,
pemerintahaannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,
berpendapat, berserikat, menegakan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas
yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat yang warganegaranya
saling memberi peluang yang sama.
Istilah demokrasi, pertama kali dipakai
di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukan sistem pemerintahan
yang berlaku disana. Kota-kota didaerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil.
Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah
dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan
bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan
dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan. Karena rakyat itu
serta secara langsung, pemerintah itu disebut pemerintahan demokrasi langsung.
Dalam
perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun terus
bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
a. Tempat
yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
b. Musyawarah
yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c. Hasil
persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya
memungut suara dari semua peserta yang hadir
Bagi negara-negara besar yang
penduduknya berjuata-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah
atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk
memudahkan pelaksanaannya setiap penduduk dalam
jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan
perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang
kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern demokrasi
tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berikut.
a. Penduduk
yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin
dilakukan.
b. Masalah
yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi
seperti yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
c. Setiap
warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam kehidupannya sehingga
masalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai
keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang
berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi.
Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah
demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut
(monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di Dunia Barat sebelumnya. Di
dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini
mempunyai arti yang sangat luas sebagai berikut.
a. Mula-mula
demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak
asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak beraapat, serta hak memilih
dan dipilih untuk badan-badan perwakilan.
b. Kemudian,
digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem
politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.
Dengan demikian, demokrasi dalam arti
luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi
demokrasi ekonomi dan sosial. Namun pengertian demokrasi paling banyak dibahas
dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada
dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara
yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah
asa pokok sebagai berikut.
a. Pengakuan
partisipasi di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
b. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan Pemerintahan untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial
kenegaraan, USIS mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11
(sebelas) pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat , Pemerintah
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak
minoritas, Jaminan Hak Asasi Manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan
di depan hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan pemerintahan secara
konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan politik, dan Nilai-nilai
toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan mufakat.”
2.
Jenis-jenis
Demokrasi
A. Demokrasi berdasarkan cara
menyampaikan pendapat terbagi kedalam :
1)
Demokrasi langsung, dalam demokrasi
langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintahan.
2)
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan. Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat
yang dipilih melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan
politik Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
3)
Demokrasi perwakilan dengan sistem
pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara
demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk
duduk didalam lembaga melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini
antara lain dijalankan di Swiss. Referendum adalah pemungutan suara untuk
mengetahui kehendak rakyat secara langsung.
Referendum dibagi
menjadi tiga macam :
(a.) Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada
perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (Konstitusi)
atau UU yang sangat politis. UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh
lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jika referendum ini dilaksanakan
untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau
mendasar.
(b.)
Referendum
tidak wajib
Referendum
ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang
diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu
tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, Rancangan Undang-undang itu dapat
menjadi undang-undang yang bersifat tetap.
(c.)
Referendum
konsultatif
Referendum
ini hanya sebatas meminta persetujuan saja, karena rakyat tidak mengerti
permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang
berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Demokrasi berdasarkan
titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
1)
Demokrasi
formal
Demokrasi
ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang
politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu di beri kebebasan yang
luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
2)
Demokrasi
material
Demokrasi
material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial – ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam
ini di kembangkan di negara sosialis-komunis.
3)
Demokrasi
campuran
Demokrasi
ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas. Demokrasi ini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
A. Berdasarkan Prinsip Idiologi,
Demokrasi dibagi dalam :
1)
Demokrasi
liberal
Demokrasi
ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar)
2)
Demokrasi
rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi
ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum, politik.
B.
Berdasarkan
wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara
1.
Demokrasi
sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan
parlementer, antara lain :
(a) DPR
lebih kuat dari pemerintah.
(b) Menteri
bertanggung jawab pada DPR
(c) Program
kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
(d) Kedudukan
kepala negara sebagai simbol Tidak dapat diganggu gugat.
2.
Demokrasi
sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial)
Ciri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
(a) Negara
dikepalai presiden
(b) Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh
rakyat melalui badan perwakilan.
(c) Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
(d) Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.
(e) Presiden
dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat
saling membubarkan.
3.
Nilai-Nilai
Demokrasi
Sebenarnya,
pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan
partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhannya, pengertian pokok itu
telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi,
sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat kepada
demokrasi yang berbeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengen
demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk
demokrasi negara yang lain dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan
berbeda dari bentuk demokrasi pada satu masa yang lain. Misalnya, bentuk
demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS
tahun 1949 dan masa UUD Sementara tahun 1950.
Yang
paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah
ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :
a. Pengakuan
hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan
tidak melupakan kepentingan umum.
b. Adanya
partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak
ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintah demokrasi.
Didunia barat,
demokrasi berkembang didalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas,
merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan
demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya,
bahkan kadang-kadang diatas kepentingan umum. Sebagai akibat demokrasi lliberal
ini, lahirlah sistem-sistem pemerintah yanng liberal. Di dalam sistem
pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak di
dalam kehidupan masyarakat. Karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat
didunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh
dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan kita bahas bahwa demokrasi
didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk
memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap
masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada
perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah
nilai-nilai yang diutarakan Henry B Mayo:
a. Menyelesaikan
perselisian dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
c. Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui
dan menanggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin
tegaknya keadilan.
Dengan demikian, bahwa untuk
melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga
sebagai berikut :
a. Pemerintahan
yang bertanggung jawab.
b. Suatu
dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan
kepentingan-kepenting dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum
secara bebas dan rahasia. Dewan iniharus mempunyai fungsi pengawasan terhadap
pemerintah tentu saja pengawasan yang konstruktif (kritik membangun) dan sesuai
normatif (yang berlaku).
c. Suatu
organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini
menjalin hubungan yang rutin dan berkesinambungan antara rakyat dengan
pemerintah.
d. Pers
dan media masa yang bebas untuk menyatak pendapat.
e. Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan memperatahankan keadilan.
Keunggulan demokrasi
Sebagai
mana telah diuraikan ciri-ciri demokrasi antara lain :
a. Keputusan
diambil bersarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
b. Kebebasan
individu dibatasi oleh kepentngan bersama, kepentingan bersama lebih penting
dari pada kepentingan individu atau golongan.
c. Kekuasaan
merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
d. Kedaulatan
ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting
dalam sistem kekuasaan negara.
Demokrasi berdasarkan
pancasila
Pancasila
merupakan idieologi dan pandangan hidup yang harus direalisasikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berngara. Khususnya dalam kehidupan
bernegara sgala bentuk penyelenggaraan negara haru sesuai dengan nilai-nilai
pancasila sebagaimana nilai-nilai yang dikembangkan dalam terdahulu. Dalam
unsur-unsur demokrasi seperti, proses bermasyarakat, proses berorganisasi baik
oranisasi sosial kemasyarakatan ataupun organisasi politik dalam naung
infrastruktur politik, organisasi kelembagaan negara seperti dalam jajaran
eksekutif dan birokrasi, proses legislasi didewan perwakilan rakyat serta
proses mencari keadilan lembaga kehakiman harus dapat mencerminkan nilai-nilai
pancasila yang sudah disepakati bersama sebag dasar negara.
Demokrasi
dengan dasar pancasila berarti jiwa dan roh dari proses demokrasi itu selalu
tercermin nilai-nilai pancasila. Prilaku politik warga negara yang telah
mempunyai hak-hak politik harus dapat
mencerminkan pancasila. Pancasila dalam dijadikan sebagai kontrol pada saat kita
berkomunikasi, bermusyawarah dan pengambilan dalam partai politik. Nilai sudah
menjadi prilaku dalam tahap-tahap penyelenggaraan pemilihan umum, seperti dalam
kampanye pemilu, perhitungan suara erta menetapkan anggota terpilih. Pancasila
sudah menjadi prilaku politik pada saat sidang-sidang dan proses pengambilan
politik di legislatif. Proses peradilan mulai dari penyelidikan dilembaga
kepolisian, penyelidikan dilembaga kejaksaan dan penuntutan hukuman dilembaga
peradilan haruslah mencerminkan nilai-nilai pancasila.
Dalam
konteks sistem demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, nilai-nilai fundamental
yang secara ideal menjadi panutan demokrasi pancasila adalah sebagi berikut :
1.
Kesadaran mengisi kemerdekaan melalui
belajar keras menjadi manusia berkualitas , siap bela negara dan rela
berkorban.
2.
Kesadaran bahwa kemerdekaan rahmat Allah
Yang Maha Kuasa, melalui selalu bersyukur kepada Allah.
3.
Kepekaan atas kewajiban pemerintah dengan
sikap kritis, adaptif terhadap kebijakan publik.
4.
Kemauan untuk selalu memperkuat keimanan
dan ketakwaan terhadap Tuhan YME.
5.
Kemauan untuk bersama-sama membangun
persatuan dan kesatuan bangsa.
6.
Kemauan untuk jiwa kemanusiaan dengan
saling menghormati.
7.
Kesadaran akan NKRI melalui prilaku
tidak bersikap tidak kesukuan, kedaerahan dan fedarislit.
8.
Kesadaran sistem kepresidensial dengan
menghormati jabatan dan simbol kepresidenan.
9.
Kesadaran dan kemampuan melaksanakan
pemilu yang luber.
10. Kesadaran
akan kesejajaran DPR dengan pemerintah dengan mewujudkan pemahaman saling kontrol
(chek and balance).
11. Kesadaran
untuk mendukung otonomi daerah dengan berpartisipasi secara maksimal dalam
pembangunan daerah.
12. Kesadaran
akan akuntabilitas publik keuangan dengan mewujudkan sikap kritis, dan adaktif.
13. Kesadaran
dan kemauan menjaga wilayah negara (wawasan nusantara) dengan memelihara
lingkungan dan mengelola kekayaan alam sesuai perundang-undangan.
14. Kepekaan
terhadap kedudukan kehakiman yangmerdeka dengan sikap lkeritis dan adaptif
terhadap keputusan pengadilan.
15. Kepekaan
tearhadap hak uji material oleh MA dan MK dengan sikap keritis dan adaptif
terhadap kebijakan publik perundang-undangan.
16. Kesadaran
akan sistem perekonomian berasas kekeluargaan dengan sikap keritis dan adaptif
terhadap kebijakan publik.
17. Kesadaran
akan menghormati bendera negara, bahasa, garuda pancasila dan lagu indonesia
raya.
18. DLL.
B.
Pendidikan
demokrasi
Di lihat dari segi cultural, sistem
politik demokrasi ialah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara
konflik dengan consesus, artinya demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat,
persaingan dan pertentangan pendapat diantar individu sesama individu, individu
dengan kelompok, individu atau kelompok dengan pemerintah, bahkan diantara
lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.
Sebaliknya demokrasi memberi tolerir
konflik yang tidak menghancurkan sistem. Oleh sebab itu sistem politik
demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan
konflik sampai kepada perselisihan dalam bentuk kesepakatan. Prinsip ini pula lah
yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, leghitimasi
kewenangan dan hubung poliik dan ekonomi.
Kebaikan
bersama
kesempatan
politik bagi setiap individu dijamin dengan hukum.setiap individu memiliki
kebebasan untuk mengejar tujuan hidup dengan menggunakan kesempatan politik
melalui organisasi sukarela untuk bersama-sama mempengaruhi pemerintah dan
membuat kebijakan yang menguntungkan mereka. Dalam demokrasi diberi kesempatan
bersaing secara wajar.
Identitas
bersama
faktor
yang mempersatukan masyarakat dalam system politik demokrasi ialah bersatu
dalam pebedaan. Seperti Bhinneka Tunggal Ika untuk indonesia dan
unityindeversity untuk Amerika Serikat. Dalam demokrasi penduduk tetap
mempertahankan keterikatan dengan budaya, suku, daerah, ras, agama dan adat
istiadatnya, tetapi juga terikat kepada dasar dan tujuan bersama. Dasar yang
sama itu berupa keterikatan kepada lembaga demokrasi, saling percaya, dan
kesediaan hidup berdampingan secara
damai dan rukun serta kesediaan berkompromi dan bekerja sama.
Hubungan
kekuasaan
Dalam
sistem demokrasi terdapat distribusi kekuasaan yang relatif merata diantara
kelompok-kelompok social dan lembaga-lembaga pemerintah. Terdapat situasi
persaaingan dan kontrol antara kelompok yang satu dengan yang lain, antara
lembaga yang satu dengan lembaga yang lain, seperti lembaga legislatif dan
yudikatif mengontrol eksekutif. Dalam demokrasi kekuasaan berfungsi sebagai
sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat .
Prinsip
kewenangnan dan legitimasi dalam sistem politik demokrasi bersifat prosedural
(rule of law) yang diatur dalam Konstitusi (UUD), artinya pengasa mendapat
kewenangan berdasarkan prosedur yang disusun dalam konstitsi atau peraturan
perundang-undangan, sedangkan anggota masyarakat menaati kewenangan penguasa
karena telah dipilih atau diangkat sesuai dengan aturan yang ditetepkan
komnstitusi.
Hubungan
Politik dan Ekonomi
Unit-unit ekonomi dan
kepemilikan barang dan jasa, pemerintah dan suasta ikut ambil bagian secara
aktif sesuai dengan porsinya. Mekanisme pasar dibiarkan mengatur kegiatan
ekonomi, tetapi dalam hal menyangkut hidup orang baik pemerintah ikut mengatur dan mengarahkan
kegiatan ekonomi, retistribusi dan pengadaan barang dan jasa. Dengan tampilnya
pemerintah sebagai pihak yng mewakili kepentingan umum kepincangan kegiatan
ekonomi akan dapat teratasi, sehingga praktek monopoli dan persaingan yang tak
sehat dapat dicegah.
Pada hakekatnya sistem politik demokrasi
dalam menentukan segala kehidupan bernegara adanya prosedur dan mekanisme
berdasarkan kedaulatan rakyat.
Sistem pengorganisasian negara dalam
demokrasi dilakukan oleh rakyat atau atas persetujan rakyat, yang mengandung
aspek-asoek sebagai berikut :
1.
Formal, dalam demokrasi terkandung
bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penmyelenggaraan pemerintahan.
Partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara dapat disalurkan melaluoi
lembaga-lembaga perwakilan rakyat, seperti DPRD tingkat I dan II, DPR-RI,
organisasi-organisasi sosial dan partai-partai politik. Pelaksanaan hak politik
warga negara, seperti hak memilih dan dipilih adalah partisipasi yang sangat
penting dari warga negara dalam kehidupan politik.
2.
Material, dalam demokrasi pengakuan atas
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Kuasa menghendaki
pemerintah untuk membahagiakan warga negara. Demokrasi tetap menjamin tegaknya
hak-hak asasi manusia, terpeliharanya hak-hak wara negara dan masyarakat.
3.
Kaidah, demokrasi mengikat negara dan
warga negara dalam bertindak dan menyekenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Kaitan negara dan rakyat dibatasi dengan aturan yang terkandung
dalam Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, pemerintah tidak akan berbuat
sewenang-wenang terhadap rakyatnya serta warga negara akan bertindak dalam
kehidupan bernegara sesuai dengan idiologi negara dan konstitusi negara.
4.
Tujuan, demokrasi membawa rakyatnya
kepada masyarakat sejahtera. Penetapan tujuan negara sangant penting karena
arah dan tujuan demokrasi adalah untuk mencapai tujuan negara, yaitu masyarakat
adil dan makmur.
5.
Organisasi, demokrasi juga menetpkan
setruktur organisasi mulai dari pusat sampai kedaerh-daerah. Organisasi itu
terlihat dalam setruktur kekuasaan negra yang terdapat dilembaga-lembaga negara
ditngkat pusat dan setruktur pemerintahan daerah dan pemerintahan desa pada
tingkat bawah.
6.
Semangat, dalam demokrasi terdapat
semangat. Semangat itu adalah nilai-nilai yang terkandung idiologi negara yang
diterapkan dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia,
yaitu mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan civil
society (masyarakat madani) dimana didalamnya peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara sangatlah besar, dalam masyarakat madani parisipasi dan
kemandirian masyarakat sangatdiperlukan untuk mensukseskan tjuan pembgunan
nasional, khususnya dan umumnya tjua negara.
Menurut
pandangan Welzer masalah civil society yang indonesia disebut “masyarakat madani”,
yang kini menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis diberbagai belahan
bumi, merupakan pengulangan kembli perdebatan “American Liberialisme /
Comunitarianisme” yang terpusat kepada persoalan : the state atau negara disatu
pihak, dan civil society dilain pihak, yang sesungguhnya antara kedua persoalan
tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer seorang civil
republican jacoben yang memihak kepada pentingnya negara, berpendapat bahwa
dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yang dianggap penting, yakni “the
political community” atau masyarakat politik yang anggotanya adalah warga
negara yang kesemuanya dilihat sebagai actif participant in democratic decision
making atau participan yang aktif dalam pengambilan keputusas yang demokratis.
Demokrasi
telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, namun belum tentu setiap
orang dan warga negara telah mau menampilkan prilaku demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari. Penampilan budaya demokrasi diperlukan adanya kemauan untuk
memahami nilai-nilai demokrasi dan membiasakannya dalam praktek kehidupan
.
a.
Pendidikan
demokrasi dibagi atas tiga bagian :
1)
Pendidikan demokrasi secara formal yaitu
pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi timbal balik, presentasi, studi
kasus untuk memberikan gambaran kepada siswa agar supaya mempunyai kemampuan
untuk cinta negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya dilakukan biasanya di
sekolah atau di perguruan tinggi.
2)
Pendidikan demokrasi secara informal
yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan di rumah maupun masyarakat,
sebagai bentuk aplikasi ini nilai berdemokrasi sebagai hasil interaksi terjadap
lingkungan sekitarnya, langsung dapat dirasakan hasilnya.
3)
Pendidikan non formal yaitu pendidikan
melewati tahap diluar lingkugan masyarakat lebih makro dalam berinteraksi sebab
pendidikan diluar sekolah mempunyai variable maupun parameter yang signifikan
terhadap pembentukan jiwa seseorang.
b.
Visi
pendidikan demokrasi
Sebagai
wahana substantis, pedagogis dan sosial cultural untuk membangun cita-cita,
nilai, konsep, perinsip, sikap dan keterampilan demokrasi dalam diri warga
negara melalui pengalaman hidup dan berkeh dupan berdemokrasi dalam berbagi
konteks.
c.
Misi
pendidikan demokrasi
Memfasilitasi warga negara untuk
mendapatkan akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber
informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktek untuk berbagai kontek
kehidupan. Sehingga memiliki wawasan yang luas dan memadai.
Memfasilitasi warga negara untuk dapat
melakukan kajian konseptual dan oprasional secara cermat, dan bertanggung jawab
terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi praksis demokrasi guna mendapatkan
keyakinan dalam pengambilan keputusan individual dan atau kelompok dalam
kehidupannya sehari-hari serta berargumentasi atas keputusannya itu.
Memfasilitasi warga negara untuk
memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi serta cerdas dan
bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi dilingkungnnya, seperti
mengeluarkan pendapat, berkumpul, berserikat, memilih, serta memonitor dan
mempengaruhi kebijakan publik.
Merujuk dari visi dan misi, strategi
dasar pendidikan demokrasi yang dikembangkan strategi pemanfaatan aneka media,
sumber belajar berupa kajian interdisipliner, masalah sosial, aksi sosial, DLL.
Pendidikan demokrasi merupakan suatu
proses untuk melaksanakan demokrasi yang benar, sehingga sasaran yang akan di
capai adalah mengajak warga negara, terutama mahasiswa pada umumnya untuk
melaaksanakan pendidikan ini secaara baik dan benar.
Proses semacam ini mempunyai implikasi
yang sangat signifikan terhadap cara berdemokrasi yang baik dan benar dengan
memperhatikan kaidah-kaidah maupun asas dalam berdemokrasi bermasyarakat.
Pemilu sebagai salah satu wujud demokrasi.